Rabu, 11 Juli 2012

Polemik Zakat Profesi


Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain. 
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
 
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa dahulu yang dapat ditakhrij  dengan harta profesi yaitu maal mustafad (harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti: anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang terkena zakat). 
 
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan sebagian ulama syiah.
 
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun untuk kemudian dizakati.
 
Tanggapan
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh  bahwa An Nafyu liddalil  berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi, pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan disebutkan nanti.
 
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbeda pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk maal mustafad.
 
Tanggapan
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad, akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa rasyidin; Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu lebih kuat. Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan kepada dalil (nash).
 
Ketiga, Islam adalah agama yang adil. Jika uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
 
Tanggapan
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan antara uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah. 
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen, sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia terkena zakat setiap tahunnya. 

Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
 
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya".
 
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun". 

Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
 
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda, 
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak mengapa". 
 
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi, perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.  
 
Wallahu 'alam.
 
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar