Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain.
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan
sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli
di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini
memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa
dahulu yang dapat ditakhrij dengan harta profesi yaitu maal mustafad
(harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti:
anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang
terkena zakat).
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa
zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu
nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia
melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama
yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun
untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan
sebagian ulama syiah.
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih
maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun
untuk kemudian dizakati.
Tanggapan:
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu
liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh bahwa
An Nafyu liddalil berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi,
pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan
disebutkan nanti.
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam telah berbeda pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun
untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan
Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan berlalunya
satu tahun untuk maal mustafad.
Tanggapan:
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad,
akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa
rasyidin; Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha
yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa
banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam
sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu lebih kuat.
Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan kepada
dalil (nash).
Ketiga, Islam adalah agama yang adil. Jika
uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan
berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut
mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal
seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil
pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
Tanggapan:
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan
maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang
terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan
antara uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen,
sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun
berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia
terkena zakat setiap tahunnya.
Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak
dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang
lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun
qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat
pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah,
gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi
digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada
saat cukup haul dan nishabnya".
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat
bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati,
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan
dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun".
Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk
wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda,
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak mengapa".
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat
profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang
sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa
internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi,
perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai
nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.
Wallahu 'alam.
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar