Senin, 23 Juli 2012

Form Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

Kepada teman-teman Tim Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah TP. 2012/2013 dimohon  dapat mempelajari aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 17 Tahun 2012 tentang penyusunan RKAS. Pergub tentang ini dan penjabarannya dapat diunduh di sini

Form Evaluasi Diri Sekolah ( EDS )

Teman-teman yang mau mengetahui point-point dalam EDS dapat mengunduh di sini

Selasa, 17 Juli 2012

Form Program Kerja TP. 2012/2013

Untuk kelancaran tugas bersama mohon Bapak/Ibu Guru/ Tata Usaha segera membuat program kerja sesuai dengan tugas masing-masing. Diharapkan, sudah  kami terima  paling lambat pada hari  Rabu 25 Juli 2012 dalam bentuk soft copy.  Hard copy dapat diserahkan kepada penaggungjawab masing-masing bidang. Format program kerja Bapak/Ibu Guru/Tata Usaha dapat diunduh di sini

Kamis, 12 Juli 2012

Hasil PPDB Tahap Pertama di SMK 21 Jakarta

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 21 Jakarta tahap pertama telah berakhir pada tanggal 10 Juli kemarin. Dari hasil pendaftaran online diketahui jumlah pendaftar yang verifikasi di SMK Negeri 21 Jakarta sebanyak 300 calon peserta didik, yang diterima sesuai dengan daya tampung Prodi Akuntansi 40 peserta didik, Prodi Perkantoran 79 peserta didik dan Prodi Pemasaran 80 peserta didik. Sedang yang tidak lapor diri sebanyak 15 peserta didik dengan perincian Akuntansi 1, Perkantoran 4 dan Pemasaran 10. Peserta yang tidak lapor diri pada umumnya peserta yang melakukan verifikasi dari sekolah lain ( bukan di SMK 21 Jakarta ). Sedang yang didiskualifikasi sebanyak 4 siswa, dari prodi pemasaran dikarenakan tinggi badan yang tidak memenuhi persyaratan (kurang dari 153 cm).  Dengan demikian SMK Negeri 21 Jakarta membuka kesempatan proses PPDB tahap kedua dengan formasi Akuntansi 1 peserta didik, Perkantoran 5 peserta didik (4 yang tidak lapor diri dan 1 tidak naik dan tidak mengulang), sedang Pemasaran 14 peserta didik.  Data lengkap hasil PPDB Tahap Pertama dapat diunduh di sini

Rabu, 11 Juli 2012

Kalender Pendidikan TP. 2012/2013

Kalender pendidikan untuk sekolah dari SD sampai SMA/SMK Propinsi DKI Jakarta  dapat diunduh di sini

Betulkah Anggaran Pendidikan 20 Persen?


Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Persentase 20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru, membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas.
Sumber : KOMPAS.com

Polemik Zakat Profesi


Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain. 
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
 
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa dahulu yang dapat ditakhrij  dengan harta profesi yaitu maal mustafad (harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti: anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang terkena zakat). 
 
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan sebagian ulama syiah.
 
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun untuk kemudian dizakati.
 
Tanggapan
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh  bahwa An Nafyu liddalil  berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi, pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan disebutkan nanti.
 
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbeda pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk maal mustafad.
 
Tanggapan
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad, akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa rasyidin; Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu lebih kuat. Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan kepada dalil (nash).
 
Ketiga, Islam adalah agama yang adil. Jika uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
 
Tanggapan
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan antara uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah. 
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen, sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia terkena zakat setiap tahunnya. 

Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
 
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya".
 
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun". 

Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
 
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda, 
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak mengapa". 
 
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi, perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.  
 
Wallahu 'alam.
 
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com

5 FATWA ULAMA TERKAIT PULSA DAN HP


Lima fatwa berikut menyajikan beberapa kasus bermasalah secara syariat yang barangkali sempat mampir di hp anda. Lima fatwa ini merupakan keterangan yang kami sadur dari Fatawa al-Islam: Su-al Jawab, yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed, salah satu murid Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menjadi dai di kota Dammam Arab Saudi dan aktif dalam dakwah via internet melalui program Fatwa Islam, yang dipublikasikan di alamat www.islamqa.com yang didirikan sejak tahun 1996 dan terus aktif hingga saat ini. 
Pertama, bolehkah menjual pulsa dengan harga yang lebih mahal dari nilai pulsa. Misalnya pulsa senilai 10.000 dijual dengan harga 11.000. Apakah ini tidak termasuk larangan jual beli emas atau uang dengan ada selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual pulsa dengan harga melebihi nilai pulsa. Karena hakekat transaksi pulsa adalah  jual beli manfaat barang, bukan tukar menukar uang atau emas, yang dipersyaratkan harus sama. 
Distributor memiliki pulsa senilai 10 ribu, boleh untuk menjualnya dengan harga 11 ribu. Ini sebagaimana seseorang menjual kartu isi pulsa fisik. Orang yang memiliki kartu isi pulsa fisik seharga 100 ribu, boleh menjualnya dengan harga yang lebih. 
Allahu a’lam 
Disadur dari : Fatwa Islam, no. 103185

Kedua, Masuk WC dengan membawa HP yang berisi konten Alquran
Pertanyaan: Saat ini marak beredar hp yang berisi konten Alquran atau hadis. Bolehkah hp semacam ini dibawa masuk ke toilet?
Jawab
Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama meng-analogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah. Namun demikian, tidak ada masalah baginya ketika masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini. 
Allahu a’lam..
Disadur dari: Fatwa Islam, no. 21792 

Ketiga, Hukum Mematikan hp saat khutbah
Pertanyaan: Jika hp berdering ketika mendengarkan khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan mematikannya hp ini tidak dianggap mennggugurkan pahala jumatan. Mengingat hadis, siapa yang bermain kerikil berarti telah menggugurkan pahala jumatannya. 
Jawab:
Orang yang lupa mematikan hp sebelum jumatan, boleh mematikannya ketika berdering. Karena membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum dalam mendengarkan khutbah. 
Kami berharap, semoga gerakan semacam ini tidak termasuk perbuatan sia-sia yang menggugurkan pahala jumatan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis: “Siapa yang bermain kerikil, berarti dia telah menggugurkan pahala jumatannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi hadis ini diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu konsentrasinya ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain hp atau sajadah. 
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar ma'ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh melakukannya dengan isyarat (tanpa suara). (Fathul bari, 2/415)
Dalam Syarh Shahih Muslim, ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, imam nawawi mengatakan: 
Dalam hadis tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketiak mendengarkan khutbah.... sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak bebicara dilakukan dengan isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa memahami. (Syarh Shahih Muslim, 6/138)
Berdasarkan keterangan di atas, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu, boleh dilakukan ketika mendengarkan khutbah jumat, termasuk diantaranya adalah mematikan hp.
Allahu a’lam
Disadur: Fatwa Islam, no. 119636 

Keempat, Ringtone Hp dengan bacaan ayat Alquran
Tanya: Banyak kaum muslimin yang menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Mereka menyebut hal ini sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Karena Alquran adalah firman Allah, karena itu kaum muslimin wajib memuliakannya dan tidak meremehkannya. Allah berfirman, yang artinya: 
“Siapa yang mengagungkan syiar agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketaqwaan hati” (QS. Al-Hajj: 32)
Karena itu, sebaiknya disesuaikan ringtone biasa, yang tidak mengandung unsur dzikir kepada Allah atau ayat Alquran, dalam rangka memuliakan firman Allah dan menghindari sebab dihinakannya syiar islam. Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya tentang masalah ini, kemudian beliau menjawab: 
Tidak boleh menggunakan lafadz dzikir, lebih-lebih Alquran untuk ringtone hp. Karena itu, hendaknya dia gunakan ringtone yang tidak ada unsur musiknya, atau ringtone biasa, seperti suara jam, atau dering. Adapun menggunakan suara dzikir, bacaan Alquran, atau adzan untuk ringtone hp maka tindakan ini termasuk sikap berlebih-lebihan dan menhina Alquran serta dzikir tersebut. 
Disadur dari: Fatwa Islam, no. 128756 

Kelima, Rincian hukum untuk konten adzan di HP
Umumnya kaum muslimin menggunakan suara adzan di hp untuk tiga hal: 
1. Untuk ringtone atau nada sambung
2. Pengingat waktu shalat
3. Nada dering alarm atau reminder
Rincian hukum masing-masing:

Pertama, adzan untuk ringtone hp
Kesimpulan yang tepat untuk fenomena ini bahwa menggunakan ringtone hp untuk ringtone atau nada sambung hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat adzan. Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan merupakan kalimat yang mulia, ada lafadz tauhid, dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya untuk dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu shalat.    

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab;
Lafadz adzan adalah lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi dari hp, tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik hp, meskipun hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat Allah dengan bunyi hp-nya tersebut. Disamping itu, orang yang hpnya berdering dengan suara adzan, tidak akan membiarkan hpnya berdering untuk didengarkan adzannya tapi spontan akan langsung menekan tombol accept untuk menerima panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan tapi malah mematikan suara adzan. 

Karena itu, rekaman suara Alquran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan terhadap lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz, “Assalam”, tentu itu lebih baik. Allahu a’lam

Kedua, suara adzan untuk pengingat waktu shalat
Menggunakan suara adzan untuk mengingatkan waktu shalat atau beberapa menit sebelum waktu shalat tidak ada masalah insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan disyariatkannya adzan. 

Ketiga, suara adzan untuk nada dering alarm atau reminder
Untuk kasus ketiga ini dirinci, sebagai berikut;

a. Sebagai alarm tidur, agar bisa bangun untuk shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu. Karena suara adzan untuk tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika subuh, sebelum terbit fajar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa diantara fungsi adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan dering adzan untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang terjadi di zaman khalifah Utsman radliallahu 'anhu. Dimana adzan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu shalat.    

b. Menggunakan suara adzan untuk reminder selain untuk tujuan mengingatkan shalat. Tentang hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam.tapi sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk tujuan ini mirip dengan penggunaan adzan untuk ringtone atau nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup digunakan ringtone biasa. 
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatwa Islam, no.115674

Kumpulan fatwa di atas menjadi bagian artikel yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 21. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai kasus bisnis pulsa dan teknologi komunikasi lainnya. 
Semoga bermanfaat..

Kamis, 05 Juli 2012

Sholat Dhuha : Kunci Meraih Rizki Sepanjang Hari


Dalam doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT, kita selalu menyelipkan permohonan doa agar di mudahkan meraih rezeki-Nya. Pertanyaannya, bagaimana agar rezeki kita dimudahkan? Adakah ibadah membantu kita untuk memperlancar datangnya rezeki?
Ternyata Rasulullah telah mencontohkannya untuk kita teladani, yaitu dengan shalat dhuha. Shalat dhuha adalah ibadah shalat yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Shalat sunnat ini yang dilakukan seorang muslim saat waktu dhuha.Waktu dhuha tiba saat matahari mulai naik, kira-kira tujuh hasta sejak terbitnya. Jumlah rakaat shalat dhuha, dari dua hingga duabelas rakaat.Meskipun bernilai sunnah, shalat ini mengandung manfaat yang sangat besar bagi umat Islam. Salah satunya adalah membuka pintu-pintu rezeki dan keberkahannya.
Rasulullah bersabda di dalam Hadists Qudsi,“Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat shalat dhuha, karena dengan shalat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim dan Thabrani). Dalam hadist yang lain dikatakan,“Barangsiapa yang masih berdiam diri di mesjid atau tempat shalatny setelah shubuh karena melakukan I’tikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat shalat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun bnyaknya melebihi buih di lautan.” (HR. Abu Daud)
"Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus disedekahkan untuk setiap ruas itu." Para shahabat bertanya, "Siapa yang kuat melaksanakan itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab, "Dahak yang di masjid itu lalu ditutupinya dengan tanah, atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari tengah jalan itu berarti sedekah. Atau, sekiranya tidak dapat melakukan itu, cukuplah diganti dengan mengerjakan dua rakaat shalat dhuha." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Shalat-shalat sunah sangat dianjurkan. Karena ada faedah yang terkandung di dalamnya. Salah satunya untuk membuka pintu-pintu rezeki dan keberkahannya. Di antara shalat sunah tersebut adalah shalat dhuha.Hadits Rasulullah SAW terkait shalat dhuha antara lain :"Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa lautan." (H.R Turmudzi).
Rezeki adalah hak semua orang dan kemiskinan mendekati kekufuran, maka ibadah dan usaha adalah jawabannya.Dengan mengenal keutamaan dan keajaiban shalat dhuha, semoga kita akan lebih tergerak untuk merawat shalat sunah ini.
Doa sesudah sholat dhuha tidak dibatasi. Kita boleh berdoa apa saja asalkan bukan doa untuk keburukan. Jangan melupakan agar memulai doa itu dengan menyebut nama ALLAH, memuji syukur kepada-NYA dan kemudian bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. salah satu doa yang sering dibaca adalah sebagai berikut :
ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘A DHUHAA ‘UKA - WAL BAHAA ‘A BAHAA ‘UKA WAL JAMAALA JAMAALUKA WAL QUWWATA QUWWATUKA WALQUDRATA QUDRATUKA WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WAJAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA  QUDRATIKA. AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

ARTINYA:
“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU, dan kecantikan
adalah kecantikan-MU, dan keindahan adalah keindahan-MU, dan kekuatan
adalah kekuatan-MU, dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU, dan perlindungan
itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah, Dan
jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah, dan jikalau sukar maka
mudahkanlah, dan jika haram maka sucikanlah, dan jikalau masih jauh maka
dekatkanlah. Dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan Dan kekuasaan-MU.
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.

Juknis Proses Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2012/2013

 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 346 / 2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2012/2013 dapat di unduh di sini

Proses PPDB TP. 2012/2013

Mulai hari Senin, 2 Juli 2012 sampai hari Sabtu 14 juli 2012 proses penerimaan peserta didik baru di SMK Negeri 21 dimulai. Syarat dan ketententuan lainnya dapat di dilihat di sini

Minggu, 03 Juni 2012

Latihan Ulangan X PM 2


Jawablah pertanyaan beerikut dengan menuliskan  A, B, C, D atau E pada lembar jawaban dan kirimkan ke email eko_gunkid@yahoo.com.
1.             Perengkat lunak yang digunakan untuk pengolah kata :

A.            Microsoft Word
B.            Microsoft Office
C.            Microsoft Excell
D.            Microsoft Powerpoint
E.             Microsoft Access

2.             Baris  yang berisi nama nama program yang kita jalankan beserta nama dokumen yang kita bua, selengkapnya silhkan diunduh  di sini

Ulangan latihan X PM 1


                 Jawablah pertanyaan berikut dengan menuliskan  A, B, C, D atau E pada lembar jawaban dan kirimkan ke email eko_gunkid@yahoo.com.
 1.             Perengkat lunak yang digunakan untuk pengolah kata :

A.            Microsoft Word
B.            Microsoft Office
C.            Microsoft Excell
D.            Microsoft Powerpoint
E.             Microsoft Access

2.             Baris yang memuat daftar perintah yang ada..........selengkapnya dapat diunduh  di sini

Rabu, 23 Mei 2012

Membuat Daftar Isi Otomatis


Sering kali kita mengalami kesulitan saat harus membuat daftar isi. Banyak orang yang belum tahu bahwa MS word versi 2007 mampu membantu kita membuat daftar isi secara otomatis.. Bagi anda yang belum tahu kemampuan MS word, mudah-mudahan tutorial ini dapat membantu anda.Langkah pertama, buat style dari masing-masing bagian yang akan dimasukkan ke dalam daftar isi dengan cara di sini

Senin, 21 Mei 2012

Membuat nomor dan letak halaman yang berbeda.


Kalau anda sudah bisa membuat halaman dengan nomor yang berbeda dan letak nomor yang berbeda pada masing-masing file yang berbeda, berikut ini untuk membuat halaman dengan nomor dan letak yang berbeda dalam satu file.
Nomor halaman berbeda ini biasanya digunakan untuk membuat laporan karya ilmiah seperti PTK dan lain sebagainya. Halaman judul, daftar pengesahan, daftar isi, kata pengantar memakai nomor halaman romawi, sedang untuk halaman isi Bab I, Bab II dan seterusnya memakai nomor halaman angka arab ( 1, 2, 3 dst ). Dan biasanya halaman judul bab terletak di bagian tengah bawah, sedang uraian selanjutnya berada di bagian sudut kanan atas. Selengkapnya dapat diunduh di sini