Rabu, 11 Juli 2012

5 FATWA ULAMA TERKAIT PULSA DAN HP


Lima fatwa berikut menyajikan beberapa kasus bermasalah secara syariat yang barangkali sempat mampir di hp anda. Lima fatwa ini merupakan keterangan yang kami sadur dari Fatawa al-Islam: Su-al Jawab, yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed, salah satu murid Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menjadi dai di kota Dammam Arab Saudi dan aktif dalam dakwah via internet melalui program Fatwa Islam, yang dipublikasikan di alamat www.islamqa.com yang didirikan sejak tahun 1996 dan terus aktif hingga saat ini. 
Pertama, bolehkah menjual pulsa dengan harga yang lebih mahal dari nilai pulsa. Misalnya pulsa senilai 10.000 dijual dengan harga 11.000. Apakah ini tidak termasuk larangan jual beli emas atau uang dengan ada selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual pulsa dengan harga melebihi nilai pulsa. Karena hakekat transaksi pulsa adalah  jual beli manfaat barang, bukan tukar menukar uang atau emas, yang dipersyaratkan harus sama. 
Distributor memiliki pulsa senilai 10 ribu, boleh untuk menjualnya dengan harga 11 ribu. Ini sebagaimana seseorang menjual kartu isi pulsa fisik. Orang yang memiliki kartu isi pulsa fisik seharga 100 ribu, boleh menjualnya dengan harga yang lebih. 
Allahu a’lam 
Disadur dari : Fatwa Islam, no. 103185

Kedua, Masuk WC dengan membawa HP yang berisi konten Alquran
Pertanyaan: Saat ini marak beredar hp yang berisi konten Alquran atau hadis. Bolehkah hp semacam ini dibawa masuk ke toilet?
Jawab
Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama meng-analogikannya dengan penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah. Namun demikian, tidak ada masalah baginya ketika masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang kurang terhormat ini. 
Allahu a’lam..
Disadur dari: Fatwa Islam, no. 21792 

Ketiga, Hukum Mematikan hp saat khutbah
Pertanyaan: Jika hp berdering ketika mendengarkan khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan mematikannya hp ini tidak dianggap mennggugurkan pahala jumatan. Mengingat hadis, siapa yang bermain kerikil berarti telah menggugurkan pahala jumatannya. 
Jawab:
Orang yang lupa mematikan hp sebelum jumatan, boleh mematikannya ketika berdering. Karena membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum dalam mendengarkan khutbah. 
Kami berharap, semoga gerakan semacam ini tidak termasuk perbuatan sia-sia yang menggugurkan pahala jumatan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis: “Siapa yang bermain kerikil, berarti dia telah menggugurkan pahala jumatannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi hadis ini diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu konsentrasinya ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain hp atau sajadah. 
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar ma'ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh melakukannya dengan isyarat (tanpa suara). (Fathul bari, 2/415)
Dalam Syarh Shahih Muslim, ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, imam nawawi mengatakan: 
Dalam hadis tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketiak mendengarkan khutbah.... sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak bebicara dilakukan dengan isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa memahami. (Syarh Shahih Muslim, 6/138)
Berdasarkan keterangan di atas, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu, boleh dilakukan ketika mendengarkan khutbah jumat, termasuk diantaranya adalah mematikan hp.
Allahu a’lam
Disadur: Fatwa Islam, no. 119636 

Keempat, Ringtone Hp dengan bacaan ayat Alquran
Tanya: Banyak kaum muslimin yang menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Mereka menyebut hal ini sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Karena Alquran adalah firman Allah, karena itu kaum muslimin wajib memuliakannya dan tidak meremehkannya. Allah berfirman, yang artinya: 
“Siapa yang mengagungkan syiar agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketaqwaan hati” (QS. Al-Hajj: 32)
Karena itu, sebaiknya disesuaikan ringtone biasa, yang tidak mengandung unsur dzikir kepada Allah atau ayat Alquran, dalam rangka memuliakan firman Allah dan menghindari sebab dihinakannya syiar islam. Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya tentang masalah ini, kemudian beliau menjawab: 
Tidak boleh menggunakan lafadz dzikir, lebih-lebih Alquran untuk ringtone hp. Karena itu, hendaknya dia gunakan ringtone yang tidak ada unsur musiknya, atau ringtone biasa, seperti suara jam, atau dering. Adapun menggunakan suara dzikir, bacaan Alquran, atau adzan untuk ringtone hp maka tindakan ini termasuk sikap berlebih-lebihan dan menhina Alquran serta dzikir tersebut. 
Disadur dari: Fatwa Islam, no. 128756 

Kelima, Rincian hukum untuk konten adzan di HP
Umumnya kaum muslimin menggunakan suara adzan di hp untuk tiga hal: 
1. Untuk ringtone atau nada sambung
2. Pengingat waktu shalat
3. Nada dering alarm atau reminder
Rincian hukum masing-masing:

Pertama, adzan untuk ringtone hp
Kesimpulan yang tepat untuk fenomena ini bahwa menggunakan ringtone hp untuk ringtone atau nada sambung hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat adzan. Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan merupakan kalimat yang mulia, ada lafadz tauhid, dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya untuk dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu shalat.    

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab;
Lafadz adzan adalah lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi dari hp, tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik hp, meskipun hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat Allah dengan bunyi hp-nya tersebut. Disamping itu, orang yang hpnya berdering dengan suara adzan, tidak akan membiarkan hpnya berdering untuk didengarkan adzannya tapi spontan akan langsung menekan tombol accept untuk menerima panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan tapi malah mematikan suara adzan. 

Karena itu, rekaman suara Alquran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan terhadap lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz, “Assalam”, tentu itu lebih baik. Allahu a’lam

Kedua, suara adzan untuk pengingat waktu shalat
Menggunakan suara adzan untuk mengingatkan waktu shalat atau beberapa menit sebelum waktu shalat tidak ada masalah insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan disyariatkannya adzan. 

Ketiga, suara adzan untuk nada dering alarm atau reminder
Untuk kasus ketiga ini dirinci, sebagai berikut;

a. Sebagai alarm tidur, agar bisa bangun untuk shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu. Karena suara adzan untuk tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika subuh, sebelum terbit fajar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa diantara fungsi adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan dering adzan untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang terjadi di zaman khalifah Utsman radliallahu 'anhu. Dimana adzan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu shalat.    

b. Menggunakan suara adzan untuk reminder selain untuk tujuan mengingatkan shalat. Tentang hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam.tapi sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk tujuan ini mirip dengan penggunaan adzan untuk ringtone atau nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup digunakan ringtone biasa. 
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatwa Islam, no.115674

Kumpulan fatwa di atas menjadi bagian artikel yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 21. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai kasus bisnis pulsa dan teknologi komunikasi lainnya. 
Semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar