Lima fatwa berikut
menyajikan beberapa kasus bermasalah secara syariat yang barangkali sempat
mampir di hp anda. Lima fatwa ini merupakan keterangan yang kami sadur dari
Fatawa al-Islam: Su-al Jawab, yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh
al-Munajed, salah satu murid Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menjadi dai di kota
Dammam Arab Saudi dan aktif dalam dakwah via internet melalui program Fatwa
Islam, yang dipublikasikan di alamat www.islamqa.com yang didirikan sejak tahun
1996 dan terus aktif hingga saat ini.
Pertama, bolehkah menjual pulsa dengan harga yang lebih mahal
dari nilai pulsa. Misalnya pulsa senilai 10.000 dijual dengan harga 11.000.
Apakah ini tidak termasuk larangan jual beli emas atau uang dengan ada
selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual
pulsa dengan harga melebihi nilai pulsa. Karena hakekat transaksi pulsa adalah
jual beli manfaat barang, bukan tukar menukar uang atau emas, yang
dipersyaratkan harus sama.
Distributor
memiliki pulsa senilai 10 ribu, boleh untuk menjualnya dengan harga 11 ribu.
Ini sebagaimana seseorang menjual kartu isi pulsa fisik. Orang yang memiliki
kartu isi pulsa fisik seharga 100 ribu, boleh menjualnya dengan harga yang
lebih.
Allahu a’lam
Disadur dari :
Fatwa Islam, no. 103185
Kedua, Masuk WC dengan membawa HP yang berisi konten Alquran
Pertanyaan: Saat
ini marak beredar hp yang berisi konten Alquran atau hadis. Bolehkah hp semacam
ini dibawa masuk ke toilet?
Jawab:
Tidak ada larangan
untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp
semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat
rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini
tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama meng-analogikannya dengan
penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan
firman-firman Allah. Namun demikian, tidak ada masalah baginya ketika masuk
toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang
kurang terhormat ini.
Allahu a’lam..
Disadur dari: Fatwa
Islam, no. 21792
Ketiga, Hukum Mematikan hp saat khutbah
Pertanyaan: Jika hp
berdering ketika mendengarkan khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan
mematikannya hp ini tidak dianggap mennggugurkan pahala jumatan. Mengingat
hadis, siapa yang bermain kerikil berarti telah menggugurkan pahala
jumatannya.
Jawab:
Orang yang lupa
mematikan hp sebelum jumatan, boleh mematikannya ketika berdering. Karena
membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum dalam
mendengarkan khutbah.
Kami berharap,
semoga gerakan semacam ini tidak termasuk perbuatan sia-sia yang menggugurkan
pahala jumatan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis: “Siapa yang bermain
kerikil, berarti dia telah menggugurkan pahala jumatannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi hadis
ini diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu konsentrasinya
ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain hp atau sajadah.
Al-Hafidz Ibn Hajar
mengatakan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar
ma'ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh melakukannya dengan
isyarat (tanpa suara). (Fathul bari, 2/415)
Dalam Syarh Shahih
Muslim, ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, imam
nawawi mengatakan:
Dalam hadis
tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketiak mendengarkan khutbah....
sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak bebicara dilakukan dengan
isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa memahami. (Syarh Shahih
Muslim, 6/138)
Berdasarkan
keterangan di atas, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang
dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu, boleh dilakukan
ketika mendengarkan khutbah jumat, termasuk diantaranya adalah mematikan hp.
Allahu a’lam
Disadur: Fatwa
Islam, no. 119636
Keempat, Ringtone Hp dengan bacaan ayat Alquran
Tanya: Banyak kaum
muslimin yang menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Mereka menyebut hal
ini sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh
menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Karena Alquran adalah firman
Allah, karena itu kaum muslimin wajib memuliakannya dan tidak meremehkannya.
Allah berfirman, yang artinya:
“Siapa yang
mengagungkan syiar agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketaqwaan hati”
(QS. Al-Hajj: 32)
Karena itu,
sebaiknya disesuaikan ringtone biasa, yang tidak mengandung unsur dzikir kepada
Allah atau ayat Alquran, dalam rangka memuliakan firman Allah dan menghindari
sebab dihinakannya syiar islam. Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya tentang
masalah ini, kemudian beliau menjawab:
Tidak boleh
menggunakan lafadz dzikir, lebih-lebih Alquran untuk ringtone hp. Karena itu,
hendaknya dia gunakan ringtone yang tidak ada unsur musiknya, atau ringtone
biasa, seperti suara jam, atau dering. Adapun menggunakan suara dzikir, bacaan
Alquran, atau adzan untuk ringtone hp maka tindakan ini termasuk sikap
berlebih-lebihan dan menhina Alquran serta dzikir tersebut.
Disadur dari: Fatwa
Islam, no. 128756
Kelima, Rincian hukum untuk konten adzan di HP
Umumnya kaum
muslimin menggunakan suara adzan di hp untuk tiga hal:
1. Untuk ringtone
atau nada sambung
2. Pengingat waktu
shalat
3. Nada dering
alarm atau reminder
Rincian hukum
masing-masing:
Pertama, adzan untuk ringtone hp
Kesimpulan yang
tepat untuk fenomena ini bahwa menggunakan ringtone hp untuk ringtone atau nada
sambung hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat adzan.
Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan merupakan kalimat yang mulia, ada
lafadz tauhid, dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya
untuk dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu shalat.
Syaikh Abdurrahman
al-Barrak pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab;
Lafadz adzan adalah
lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz
ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi dari
hp, tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik hp, meskipun
hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat
Allah dengan bunyi hp-nya tersebut. Disamping itu, orang yang hpnya berdering
dengan suara adzan, tidak akan membiarkan hpnya berdering untuk didengarkan
adzannya tapi spontan akan langsung menekan tombol accept untuk menerima
panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan tapi malah
mematikan suara adzan.
Karena itu, rekaman
suara Alquran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan
terhadap lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz,
“Assalam”, tentu itu lebih baik. Allahu a’lam
Kedua, suara adzan untuk
pengingat waktu shalat
Menggunakan suara
adzan untuk mengingatkan waktu shalat atau beberapa menit sebelum waktu shalat
tidak ada masalah insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan disyariatkannya
adzan.
Ketiga, suara adzan untuk
nada dering alarm atau reminder
Untuk kasus ketiga
ini dirinci, sebagai berikut;
a. Sebagai alarm
tidur, agar bisa bangun untuk shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah,
kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu. Karena suara adzan untuk
tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika subuh, sebelum terbit fajar.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa diantara fungsi
adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan dering adzan
untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang terjadi di
zaman khalifah Utsman radliallahu 'anhu. Dimana adzan ini bertujuan untuk
mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu shalat.
b. Menggunakan
suara adzan untuk reminder selain untuk tujuan mengingatkan shalat. Tentang
hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam.tapi sebagai kehati-hatian,
sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk tujuan ini mirip dengan
penggunaan adzan untuk ringtone atau nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup
digunakan ringtone biasa.
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatwa
Islam, no.115674
Kumpulan fatwa di
atas menjadi bagian artikel yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi
21. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai
kasus bisnis pulsa dan teknologi komunikasi lainnya.
Semoga bermanfaat..
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar