Kepada teman-teman Tim Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah TP. 2012/2013 dimohon dapat mempelajari aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 17 Tahun 2012 tentang penyusunan RKAS. Pergub tentang ini dan penjabarannya dapat diunduh
di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar