Senin, 23 Juli 2012
Form Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Kepada teman-teman Tim Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah TP. 2012/2013 dimohon dapat mempelajari aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 17 Tahun 2012 tentang penyusunan RKAS. Pergub tentang ini dan penjabarannya dapat diunduh di sini
Form Evaluasi Diri Sekolah ( EDS )
Teman-teman yang mau mengetahui point-point dalam EDS dapat mengunduh di sini
Selasa, 17 Juli 2012
Form Program Kerja TP. 2012/2013
Untuk kelancaran tugas bersama mohon Bapak/Ibu Guru/ Tata Usaha segera membuat program kerja sesuai dengan tugas masing-masing. Diharapkan, sudah kami terima paling lambat pada hari Rabu 25 Juli 2012 dalam bentuk soft copy. Hard copy dapat diserahkan kepada penaggungjawab masing-masing bidang. Format program kerja Bapak/Ibu Guru/Tata Usaha dapat diunduh di sini
Kamis, 12 Juli 2012
Hasil PPDB Tahap Pertama di SMK 21 Jakarta
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 21 Jakarta tahap pertama telah berakhir pada tanggal 10 Juli kemarin. Dari hasil pendaftaran online diketahui jumlah pendaftar yang verifikasi di SMK Negeri 21 Jakarta sebanyak 300 calon peserta didik, yang diterima sesuai dengan daya tampung Prodi Akuntansi 40 peserta didik, Prodi Perkantoran 79 peserta didik dan Prodi Pemasaran 80 peserta didik. Sedang yang tidak lapor diri sebanyak 15 peserta didik dengan perincian Akuntansi 1, Perkantoran 4 dan Pemasaran 10. Peserta yang tidak lapor diri pada umumnya peserta yang melakukan verifikasi dari sekolah lain ( bukan di SMK 21 Jakarta ). Sedang yang didiskualifikasi sebanyak 4 siswa, dari prodi pemasaran dikarenakan tinggi badan yang tidak memenuhi persyaratan (kurang dari 153 cm). Dengan demikian SMK Negeri 21 Jakarta membuka kesempatan proses PPDB tahap kedua dengan formasi Akuntansi 1 peserta didik, Perkantoran 5 peserta didik (4 yang tidak lapor diri dan 1 tidak naik dan tidak mengulang), sedang Pemasaran 14 peserta didik. Data lengkap hasil PPDB Tahap Pertama dapat diunduh di sini
Rabu, 11 Juli 2012
Kalender Pendidikan TP. 2012/2013
Kalender pendidikan untuk sekolah dari SD sampai SMA/SMK Propinsi DKI Jakarta dapat diunduh di sini
Betulkah Anggaran Pendidikan 20 Persen?
Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen
keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya
yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan
Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia
memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun
yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana
sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai
pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian
Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran
yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Persentase
20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru,
membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk
membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas.
Sumber : KOMPAS.com
Polemik Zakat Profesi
Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain.
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan
sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli
di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini
memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa
dahulu yang dapat ditakhrij dengan harta profesi yaitu maal mustafad
(harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti:
anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang
terkena zakat).
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa
zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu
nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia
melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama
yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun
untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan
sebagian ulama syiah.
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih
maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun
untuk kemudian dizakati.
Tanggapan:
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu
liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh bahwa
An Nafyu liddalil berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi,
pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan
disebutkan nanti.
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam telah berbeda pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun
untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan
Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan berlalunya
satu tahun untuk maal mustafad.
Tanggapan:
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad,
akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa
rasyidin; Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha
yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa
banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam
sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu lebih kuat.
Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan kepada
dalil (nash).
Ketiga, Islam adalah agama yang adil. Jika
uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan
berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut
mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal
seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil
pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
Tanggapan:
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan
maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang
terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan
antara uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen,
sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun
berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia
terkena zakat setiap tahunnya.
Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak
dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang
lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun
qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat
pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah,
gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi
digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada
saat cukup haul dan nishabnya".
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat
bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati,
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan
dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun".
Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk
wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda,
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak mengapa".
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat
profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang
sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa
internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi,
perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai
nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.
Wallahu 'alam.
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com
Langganan:
Postingan (Atom)