Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen
keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya
yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan
Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia
memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun
yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana
sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai
pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian
Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran
yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Persentase
20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru,
membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk
membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas.
Sumber : KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar