Rabu, 11 Juli 2012

Betulkah Anggaran Pendidikan 20 Persen?


Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Persentase 20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru, membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas.
Sumber : KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar