Senin, 23 Juli 2012
Form Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Kepada teman-teman Tim Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah TP. 2012/2013 dimohon dapat mempelajari aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 17 Tahun 2012 tentang penyusunan RKAS. Pergub tentang ini dan penjabarannya dapat diunduh di sini
Form Evaluasi Diri Sekolah ( EDS )
Teman-teman yang mau mengetahui point-point dalam EDS dapat mengunduh di sini
Selasa, 17 Juli 2012
Form Program Kerja TP. 2012/2013
Untuk kelancaran tugas bersama mohon Bapak/Ibu Guru/ Tata Usaha segera membuat program kerja sesuai dengan tugas masing-masing. Diharapkan, sudah kami terima paling lambat pada hari Rabu 25 Juli 2012 dalam bentuk soft copy. Hard copy dapat diserahkan kepada penaggungjawab masing-masing bidang. Format program kerja Bapak/Ibu Guru/Tata Usaha dapat diunduh di sini
Kamis, 12 Juli 2012
Hasil PPDB Tahap Pertama di SMK 21 Jakarta
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 21 Jakarta tahap pertama telah berakhir pada tanggal 10 Juli kemarin. Dari hasil pendaftaran online diketahui jumlah pendaftar yang verifikasi di SMK Negeri 21 Jakarta sebanyak 300 calon peserta didik, yang diterima sesuai dengan daya tampung Prodi Akuntansi 40 peserta didik, Prodi Perkantoran 79 peserta didik dan Prodi Pemasaran 80 peserta didik. Sedang yang tidak lapor diri sebanyak 15 peserta didik dengan perincian Akuntansi 1, Perkantoran 4 dan Pemasaran 10. Peserta yang tidak lapor diri pada umumnya peserta yang melakukan verifikasi dari sekolah lain ( bukan di SMK 21 Jakarta ). Sedang yang didiskualifikasi sebanyak 4 siswa, dari prodi pemasaran dikarenakan tinggi badan yang tidak memenuhi persyaratan (kurang dari 153 cm). Dengan demikian SMK Negeri 21 Jakarta membuka kesempatan proses PPDB tahap kedua dengan formasi Akuntansi 1 peserta didik, Perkantoran 5 peserta didik (4 yang tidak lapor diri dan 1 tidak naik dan tidak mengulang), sedang Pemasaran 14 peserta didik. Data lengkap hasil PPDB Tahap Pertama dapat diunduh di sini
Rabu, 11 Juli 2012
Kalender Pendidikan TP. 2012/2013
Kalender pendidikan untuk sekolah dari SD sampai SMA/SMK Propinsi DKI Jakarta dapat diunduh di sini
Betulkah Anggaran Pendidikan 20 Persen?
Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen
keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya
yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan
Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia
memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun
yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana
sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai
pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian
Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran
yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Persentase
20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru,
membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk
membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas.
Sumber : KOMPAS.com
Polemik Zakat Profesi
Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain.
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan
sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli
di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini
memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa
dahulu yang dapat ditakhrij dengan harta profesi yaitu maal mustafad
(harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti:
anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang
terkena zakat).
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa
zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu
nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia
melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama
yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun
untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan
sebagian ulama syiah.
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih
maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun
untuk kemudian dizakati.
Tanggapan:
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu
liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh bahwa
An Nafyu liddalil berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi,
pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan
disebutkan nanti.
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam telah berbeda pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun
untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan
Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan berlalunya
satu tahun untuk maal mustafad.
Tanggapan:
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad,
akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa
rasyidin; Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha
yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa
banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam
sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu lebih kuat.
Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan kepada
dalil (nash).
Ketiga, Islam adalah agama yang adil. Jika
uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan
berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut
mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal
seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil
pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
Tanggapan:
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan
maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang
terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan
antara uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen,
sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun
berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia
terkena zakat setiap tahunnya.
Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak
dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang
lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun
qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat
pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah,
gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi
digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada
saat cukup haul dan nishabnya".
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat
bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati,
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan
dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun".
Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk
wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda,
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak mengapa".
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat
profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang
sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa
internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi,
perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai
nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.
Wallahu 'alam.
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com
5 FATWA ULAMA TERKAIT PULSA DAN HP
Lima fatwa berikut
menyajikan beberapa kasus bermasalah secara syariat yang barangkali sempat
mampir di hp anda. Lima fatwa ini merupakan keterangan yang kami sadur dari
Fatawa al-Islam: Su-al Jawab, yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh
al-Munajed, salah satu murid Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menjadi dai di kota
Dammam Arab Saudi dan aktif dalam dakwah via internet melalui program Fatwa
Islam, yang dipublikasikan di alamat www.islamqa.com yang didirikan sejak tahun
1996 dan terus aktif hingga saat ini.
Pertama, bolehkah menjual pulsa dengan harga yang lebih mahal
dari nilai pulsa. Misalnya pulsa senilai 10.000 dijual dengan harga 11.000.
Apakah ini tidak termasuk larangan jual beli emas atau uang dengan ada
selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual
pulsa dengan harga melebihi nilai pulsa. Karena hakekat transaksi pulsa adalah
jual beli manfaat barang, bukan tukar menukar uang atau emas, yang
dipersyaratkan harus sama.
Distributor
memiliki pulsa senilai 10 ribu, boleh untuk menjualnya dengan harga 11 ribu.
Ini sebagaimana seseorang menjual kartu isi pulsa fisik. Orang yang memiliki
kartu isi pulsa fisik seharga 100 ribu, boleh menjualnya dengan harga yang
lebih.
Allahu a’lam
Disadur dari :
Fatwa Islam, no. 103185
Kedua, Masuk WC dengan membawa HP yang berisi konten Alquran
Pertanyaan: Saat
ini marak beredar hp yang berisi konten Alquran atau hadis. Bolehkah hp semacam
ini dibawa masuk ke toilet?
Jawab:
Tidak ada larangan
untuk masuk toilet dengan membawa hp yang berisi konten Alquran. Karena hp
semacam ini tidak dihukumi sebagai Alquran, meskipun di dalamnya terdapat
rekaman bacaan Alquran atau tulisan Alquran. Karena suara dan tulisan ini
tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama meng-analogikannya dengan
penghafal Alquran. Seorang penghafal Alquran, di dalam memorinya tersimpan
firman-firman Allah. Namun demikian, tidak ada masalah baginya ketika masuk
toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Alquran di tempat-tempat yang
kurang terhormat ini.
Allahu a’lam..
Disadur dari: Fatwa
Islam, no. 21792
Ketiga, Hukum Mematikan hp saat khutbah
Pertanyaan: Jika hp
berdering ketika mendengarkan khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan
mematikannya hp ini tidak dianggap mennggugurkan pahala jumatan. Mengingat
hadis, siapa yang bermain kerikil berarti telah menggugurkan pahala
jumatannya.
Jawab:
Orang yang lupa
mematikan hp sebelum jumatan, boleh mematikannya ketika berdering. Karena
membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum dalam
mendengarkan khutbah.
Kami berharap,
semoga gerakan semacam ini tidak termasuk perbuatan sia-sia yang menggugurkan
pahala jumatan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis: “Siapa yang bermain
kerikil, berarti dia telah menggugurkan pahala jumatannya.” (HR. Muslim)
Akan tetapi hadis
ini diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu konsentrasinya
ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain hp atau sajadah.
Al-Hafidz Ibn Hajar
mengatakan: Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar
ma'ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh melakukannya dengan
isyarat (tanpa suara). (Fathul bari, 2/415)
Dalam Syarh Shahih
Muslim, ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, imam
nawawi mengatakan:
Dalam hadis
tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketiak mendengarkan khutbah....
sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak bebicara dilakukan dengan
isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa memahami. (Syarh Shahih
Muslim, 6/138)
Berdasarkan
keterangan di atas, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang
dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu, boleh dilakukan
ketika mendengarkan khutbah jumat, termasuk diantaranya adalah mematikan hp.
Allahu a’lam
Disadur: Fatwa
Islam, no. 119636
Keempat, Ringtone Hp dengan bacaan ayat Alquran
Tanya: Banyak kaum
muslimin yang menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Mereka menyebut hal
ini sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh
menggunakan bacaan Alquran untuk ringtone hp. Karena Alquran adalah firman
Allah, karena itu kaum muslimin wajib memuliakannya dan tidak meremehkannya.
Allah berfirman, yang artinya:
“Siapa yang
mengagungkan syiar agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketaqwaan hati”
(QS. Al-Hajj: 32)
Karena itu,
sebaiknya disesuaikan ringtone biasa, yang tidak mengandung unsur dzikir kepada
Allah atau ayat Alquran, dalam rangka memuliakan firman Allah dan menghindari
sebab dihinakannya syiar islam. Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya tentang
masalah ini, kemudian beliau menjawab:
Tidak boleh
menggunakan lafadz dzikir, lebih-lebih Alquran untuk ringtone hp. Karena itu,
hendaknya dia gunakan ringtone yang tidak ada unsur musiknya, atau ringtone
biasa, seperti suara jam, atau dering. Adapun menggunakan suara dzikir, bacaan
Alquran, atau adzan untuk ringtone hp maka tindakan ini termasuk sikap
berlebih-lebihan dan menhina Alquran serta dzikir tersebut.
Disadur dari: Fatwa
Islam, no. 128756
Kelima, Rincian hukum untuk konten adzan di HP
Umumnya kaum
muslimin menggunakan suara adzan di hp untuk tiga hal:
1. Untuk ringtone
atau nada sambung
2. Pengingat waktu
shalat
3. Nada dering
alarm atau reminder
Rincian hukum
masing-masing:
Pertama, adzan untuk ringtone hp
Kesimpulan yang
tepat untuk fenomena ini bahwa menggunakan ringtone hp untuk ringtone atau nada
sambung hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat adzan.
Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan merupakan kalimat yang mulia, ada
lafadz tauhid, dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya
untuk dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu shalat.
Syaikh Abdurrahman
al-Barrak pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab;
Lafadz adzan adalah
lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz
ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi dari
hp, tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik hp, meskipun
hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat
Allah dengan bunyi hp-nya tersebut. Disamping itu, orang yang hpnya berdering
dengan suara adzan, tidak akan membiarkan hpnya berdering untuk didengarkan
adzannya tapi spontan akan langsung menekan tombol accept untuk menerima
panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan tapi malah
mematikan suara adzan.
Karena itu, rekaman
suara Alquran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan
terhadap lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz,
“Assalam”, tentu itu lebih baik. Allahu a’lam
Kedua, suara adzan untuk
pengingat waktu shalat
Menggunakan suara
adzan untuk mengingatkan waktu shalat atau beberapa menit sebelum waktu shalat
tidak ada masalah insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan disyariatkannya
adzan.
Ketiga, suara adzan untuk
nada dering alarm atau reminder
Untuk kasus ketiga
ini dirinci, sebagai berikut;
a. Sebagai alarm
tidur, agar bisa bangun untuk shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah,
kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu. Karena suara adzan untuk
tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika subuh, sebelum terbit fajar.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa diantara fungsi
adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan dering adzan
untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang terjadi di
zaman khalifah Utsman radliallahu 'anhu. Dimana adzan ini bertujuan untuk
mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu shalat.
b. Menggunakan
suara adzan untuk reminder selain untuk tujuan mengingatkan shalat. Tentang
hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam.tapi sebagai kehati-hatian,
sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk tujuan ini mirip dengan
penggunaan adzan untuk ringtone atau nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup
digunakan ringtone biasa.
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatwa
Islam, no.115674
Kumpulan fatwa di
atas menjadi bagian artikel yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi
21. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai
kasus bisnis pulsa dan teknologi komunikasi lainnya.
Semoga bermanfaat..
Sumber : majalah.pengusahamuslim.com
Kamis, 05 Juli 2012
Sholat Dhuha : Kunci Meraih Rizki Sepanjang Hari
Dalam doa
yang kita panjatkan kepada Allah SWT, kita selalu menyelipkan permohonan doa
agar di mudahkan meraih rezeki-Nya. Pertanyaannya, bagaimana agar rezeki kita
dimudahkan? Adakah ibadah membantu kita untuk memperlancar datangnya rezeki?
Ternyata
Rasulullah telah mencontohkannya untuk kita teladani, yaitu dengan shalat
dhuha. Shalat dhuha adalah ibadah shalat yang dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Shalat sunnat ini yang dilakukan seorang muslim saat waktu
dhuha.Waktu dhuha tiba saat matahari mulai naik, kira-kira tujuh hasta sejak
terbitnya. Jumlah rakaat shalat dhuha, dari dua hingga duabelas rakaat.Meskipun
bernilai sunnah, shalat ini mengandung manfaat yang sangat besar bagi umat
Islam. Salah satunya adalah membuka pintu-pintu rezeki dan keberkahannya.
Rasulullah
bersabda di dalam Hadists Qudsi,“Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan
sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat shalat dhuha, karena dengan
shalat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim dan
Thabrani). Dalam hadist yang lain dikatakan,“Barangsiapa yang masih berdiam
diri di mesjid atau tempat shalatny setelah shubuh karena melakukan I’tikaf,
berzikir, dan melakukan dua rakaat shalat dhuha disertai tidak berkata sesuatu
kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun bnyaknya melebihi
buih di lautan.” (HR. Abu Daud)
"Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus disedekahkan untuk setiap ruas itu." Para shahabat bertanya, "Siapa yang kuat melaksanakan itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab, "Dahak yang di masjid itu lalu ditutupinya dengan tanah, atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari tengah jalan itu berarti sedekah. Atau, sekiranya tidak dapat melakukan itu, cukuplah diganti dengan mengerjakan dua rakaat shalat dhuha." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
"Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus disedekahkan untuk setiap ruas itu." Para shahabat bertanya, "Siapa yang kuat melaksanakan itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab, "Dahak yang di masjid itu lalu ditutupinya dengan tanah, atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari tengah jalan itu berarti sedekah. Atau, sekiranya tidak dapat melakukan itu, cukuplah diganti dengan mengerjakan dua rakaat shalat dhuha." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Shalat-shalat
sunah sangat dianjurkan. Karena ada faedah yang terkandung di dalamnya. Salah
satunya untuk membuka pintu-pintu rezeki dan keberkahannya. Di antara shalat
sunah tersebut adalah shalat dhuha.Hadits Rasulullah SAW terkait shalat dhuha
antara lain :"Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng,
akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa
lautan." (H.R Turmudzi).
Rezeki adalah hak semua orang dan kemiskinan mendekati kekufuran, maka ibadah dan usaha adalah jawabannya.Dengan mengenal keutamaan dan keajaiban shalat dhuha, semoga kita akan lebih tergerak untuk merawat shalat sunah ini.
Rezeki adalah hak semua orang dan kemiskinan mendekati kekufuran, maka ibadah dan usaha adalah jawabannya.Dengan mengenal keutamaan dan keajaiban shalat dhuha, semoga kita akan lebih tergerak untuk merawat shalat sunah ini.
Doa sesudah sholat dhuha tidak
dibatasi. Kita boleh berdoa apa saja asalkan bukan doa untuk keburukan. Jangan melupakan agar memulai doa itu dengan menyebut nama
ALLAH, memuji syukur kepada-NYA dan kemudian bershalawat kepada Nabi Muhammad
SAW. salah satu doa yang sering dibaca adalah sebagai berikut :
ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘A DHUHAA ‘UKA - WAL BAHAA ‘A BAHAA ‘UKA WAL JAMAALA JAMAALUKA WAL QUWWATA QUWWATUKA WALQUDRATA QUDRATUKA WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WAJAMAALIKA, WA
QUWWATIKA, WA QUDRATIKA. AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.
ARTINYA:
“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU, dan kecantikan
adalah kecantikan-MU, dan keindahan adalah keindahan-MU, dan kekuatan
adalah kekuatan-MU, dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU, dan perlindungan
itu adalah perlindungan-MU.
ARTINYA:
“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU, dan kecantikan
adalah kecantikan-MU, dan keindahan adalah keindahan-MU, dan kekuatan
adalah kekuatan-MU, dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU, dan perlindungan
itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH,
jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah, Dan
jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah, dan jikalau sukar maka
mudahkanlah, dan jika haram maka sucikanlah, dan jikalau masih jauh maka
dekatkanlah. Dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan Dan kekuasaan-MU.
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.
jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah, dan jikalau sukar maka
mudahkanlah, dan jika haram maka sucikanlah, dan jikalau masih jauh maka
dekatkanlah. Dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan Dan kekuasaan-MU.
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.
Juknis Proses Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2012/2013
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 346 / 2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2012/2013 dapat di unduh di sini
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2012/2013 dapat di unduh di sini
Proses PPDB TP. 2012/2013
Mulai hari Senin, 2 Juli 2012 sampai hari Sabtu 14 juli 2012 proses penerimaan peserta didik baru di SMK Negeri 21 dimulai. Syarat dan ketententuan lainnya dapat di dilihat di sini
Langganan:
Postingan (Atom)